Tugas Studentsite Universitas Gunadarma

Senin, 17 Oktober 2011

Makalh Etika Profesi Akuntan

KATA PENGANTAR

Puji syukur, saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kami telah rahmat dan pertolonganNya saya dapat membuat makalah ini. Saya berharap makalah ini dapat memberikan suatu dampak positif bagi kita semua.

Melihat hal-hal yang terjadi di sekitar kita etika berprofesi sangat berpengaruh tehadap kemajuan manajemen, oleh karena itu saya sebagai mahasiswa akuntansi yang memiliki matakuliah Etika Profesi ini berniat untuk berbagi bahan pembaca untuk kemajuan masa yag akan datang.
Di sini saya akan membahas mengenai Etika Profesi Akuntan.
Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lengkap dan mendetail mengenai etika profesi, Mengenai betapa pentingnya, tujuan dan hasil-hasil yang akan kita dapat.
Semoga setiap kata dan tulisan yang ada dalam makalah ini dapat memberi kontribusi yang nyata untuk membawa kehidupan kita bersama ke arah yang lebih baik.


Daftar Isi

Halaman Judul ……………………………………………………………………………i
Kata Pengantar …………………………………………………………………………...ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………iii
Pendahuluan ……………………………………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………….………...1
1.2 Tujuan dan Manfaat Penelitian …………………………………………………………....3
1.3 Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ……………………………………………4
1.3.1 Independensi, Integritas dan Objektivitas ……………………………………4
1.3.2 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi ……………………………………………4

1.3.3 Tanggung Jawab Kepada Klien ……………………………………………………5
1.3.4 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi ……………………………………5
1.3.5 Tanggung Jawab dan Praktik Lain ……………………………………………6
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………7
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………8

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi. Etika profesi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi (Jusup,Al Haryono, 2001: 90). Apabila etika suatu profesi dilanggar maka
harus ada sangsi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut. Jika tidak maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut akan berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan berdasarkan etika profesi yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan kepentingan umum dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut. Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal. Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik.
Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998. Dalam mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan :
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi (Jusup, Al Haryono, 2001: 90). Namun kenyataanya dalam praktek sehari-hari masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik tersebut. Berbagai pelanggaran terjadi baik di Amerika maupun di Indonesia. Di Indonesia sendiri pelanggaran Kode Etik sering dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Runtuhnya perusahaan raksasa Enron Corporation yang merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Amerika Serikat telah melibatkan KAP Arthur
Andersen sebagai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut telah diduga melebihkan neraca dan laporan keuangan. Skandal Enron memunculkan banyak pertanyaan seputar peranan Arthur Andersen. Sebab auditor bertaraf internasional ini telah memainkan dua posisi strategis diperusahaan tersebut, sebagai auditor dan konsultan bisnis Enron. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan auditor (jasa akuntan publik) mengenai industri akuntansi dan potensi benturan kepentingan yang
dihadapi perusahaan tersebut dalam peranannya di masyarakat (Media Akuntansi,2002: 17-19).
Arthur Andersen secara nyata telah melakukan pelanggaran pada prinsip kepentingan publik, dimana sebagai Kantor Akuntan Publik yang menerima kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi justru melakukan kebohongan publik dengan membiarkan laporan keuangan Enron terbit. Padahal dalam kenyataannya Enron diduga melebih-lebihkan neraca dan laporan keuangan. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip integritas dan obyektivitas dimana selain mengaudit laporan keuangan Enron mereka juga berperan sebagai konsultan bisnis mereka. Arthur Andersen juga mendiskreditkan profesi akuntan publik dengan menjalankan dua posisi tersebut, dan hal tersebut jelas melanggar prinsip perilaku profesional.


1.2 Tujuan Dan Manfaat Penelitian
a. Bagi akademisi :
b. Dapat membantu para akademisi untuk lebih memahami tingkat sensitivitas mahasiswa akuntansi terhadap Etika Profesi Akuntan. Pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan etika mahasiswa akuntansi akan dapat member masukan yang penting dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi akuntansi, yaitu dengan diadakannya mata kuliah Etika Profesi Akuntan bagi mahasiswa. Hasil penelitian inipun, setidaknya akan dapat menjadi indikator mengenai bagaimana calon-calon akuntan tersebut akan berperilaku professional di masa yang akan datang.
c. Dapat membantu para akademisi untuk lebih memahami tingkat sensitivitas mahasiswa akuntansi terhadap Etika Profesi Akuntan. Pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan etika mahasiswa akuntansi akan dapat member masukan yang penting dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi akuntansi, yaitu dengan diadakannya mata kuliah Etika Profesi Akuntan bagi mahasiswa. Hasil penelitian inipun, setidaknya akan dapat menjadi indikator mengenai bagaimana calon-calon akuntan tersebut akan berperilaku professional di masa yang akan datang.
d. Diharapkan akan menjadi masukan yang penting bagi pendidikan tinggi akuntansi di Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitasnya. Pendidikan akuntansi sebenarnya tidak saja bertanggungjawab pada pada pengajaran ilmu pengetahuan bisnis dan akuntansi kepada mahasiswanya, tetapi juga bertanggungjawab mendidik mahasiswanya, tetapi juga bertanggungjawab mendidik mahasiswanya agar mempunyai kepribadia yang utuh sebagai manusia. Hal ini selaras dengan tujuan Pendidikan Nasional ( Pasal 4 UU No.2 tahun 1989), yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bagi praktisi :
e. Bagi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan para kelompok akuntan yang menjadi responden, untuk mengetahui seberapa jauh kode etik yang diterapkan telah melembaga dalam diri masing-masing kelompok akuntan tersebut, sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa perilakunya dapat memberikan citra profesi yang mapan dan kemahiran profesionalnya dalam memberikan jasa kepada masyarakat yang semakin berarti, sehingga menghasilkan audit report yang berkualitas baik.
f. Bagi pemakai jasa profesi, hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap profesi akuntan sebagaimana layaknya yang mereka harapkan.
g. Memberikan masukan dalam mendiskusikan masalah kode etik akuntan guna penyempurnaan serta pelaksanaannya bagi seluruh akuntan di Indonesia.

1.3 ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
1.3.1 Independensi, Integritas dan Objektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.

b. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkanfaktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya pada pihak lain.

1.3.2 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi profesional
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional
C. Perencanaan dan supervisi
D. Data relevan yang memadai

b. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa profesional wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

c. Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2. Menyatakan bahwa Ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

1.3.3 Tanggung Jawab Kepada Klien
a. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
b. Fee Profesional
Besaran Fee
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suattu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tersebut. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apbila penetapan tersebut dapat mengurangi indenpendensi.
1.3.4 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

b. Komunikasi Antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasitertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit emnggantikan akuntan publik pendahulu.
c. Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undagan.

1.3.5 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
a. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan mengucapkan perkataaan yang mencemarkan profesi.

b. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

c. Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada atau diterima klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi indenpendensi.
B. Fee Referal(rujukan)
Fee Referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

d. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyelesaikan dan merendahkan citra profesi.




KESIMPULAN


Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, setiap profesi menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Sama halnya dengan profesional lainnya, akuntan publik juga mempunyai kode etik profesi. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia pertama kali ditetapkan IAI pada tahun 1973 yang disempurnakan dalam kongres tahun 1981, 1986, 1994 dan 1998.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, (4) Tanya dan jawab.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain










Daftar Pustaka


Azwar, Saifudin, 1997, Reliabilitas dan Validitas, ed. 3, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,

Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Ronald Arisetiawan Universitas Semarang

Elearning.gunadarma.ac.id
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 20.35 0 comments