Tugas Studentsite Universitas Gunadarma

Selasa, 01 Mei 2012

PENGARUH IFRS TERHADAP ASURANSI
Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, kontribusi pendapatan premi industri asuransi jiwa pada 2010 telah didominasi produk unitlinked yang mencapai Rp 44,73 triliun atau 58,87% dari total pendapatan premi sebesar Rp 75,98 triliun. Pada 2010, pendapatan premi yang dibukukan perusahaan asuransi jiwa dari produk konvensional hanya Rp 31,25 triliun atau 41,13% dari total kontribusi premi. Kontribusi ini berubah dibandingkan tahun sebelumnya, di mana unitlinked hanya memberikan kontribusi 35,69% atau sebesar Rp 21,5 triliun dari total pendapatan premi Rp 60,24 triliun. Pendapatan premi dari produk asuransi konvensional pada 2009 tercatat 64,29% atau Rp 38,73 triliun.Pendapatan premi dari produk asuransi unitlinked pada 2010 jugatumbuh 108%. Pada tahun 2009, pendapatan premi dari produk asuransi unitlinked meningkat 55,22% dari 2008 yang hanya Rp 13,85 triliun. Sementara itu, pendapatan premi dari produk konvensional pada 2010 turun 19,3%. Hary Prasetyo, Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), perusahaan asuransi jiwa skala besar milik pemerintah, mengatakan aturan PSAK yang akan diterapkan tahun depan akan menahan minat perusahaan memperbesar produk unitlinked. Perusahaan berencana mengeluarkan produk unitlinked baru tahun depan, tetapi target yang ditetapkan tidak akan terlalu besar. Jiwasraya akan lebih fokus kepada produk lain yang nilai preminya dicatatkan utuh dalam pembukuan.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berencana mengeluarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) hasil konvergensi standar akuntansi internasional pada tahun 2012. Menurut pejabat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, aturan ini diprediksi akan mengurangi pendapatan premi industri asuransi jiwa tahundepan. Benny Waworuntu, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa, mengatakan pada 2012 Bapepam-LK akan menerapkan pencatatan PSAK yang memisahkan transaksi premi murni dan premi investasi atau kontrak asuransi dan kontrak investasi. "Nantinya, kontrak investasi atau premi investasi tidak lagi dicatatkan sebagai pendapatan premi dalam laporan keuangan berdasarkan ketentuan yang baru," kata Benny. Penurunan pendapatan premi ini hanya akan berpengaruh terhadap laporan keuangan, namun nilai pendapatan premi yang diterima perusahaan belum tentu terpengaruh. Selama ini, pencatatn sesuai PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk menurut pemaparan industri asuransi. Penurunan pendapatan premi ini akan terjadi pada perusahaan-perusahaan yang banyak mengandalkan penjualan produk unitlinked. Dalam ketentuan PSAK yang baru tersebut, pemisahan pencatatan pendapatan premi dari kontrak asuransi dan kontrak investasi akan dilakukan perusahaan asuransi sendiri. Benny menilai lebih baik Bapepam-LK yang melakukan pemisahan ini agar terjadi pencatatan yang lebih objektif. "Saat ini, kami masih duduk bersama dengan Dewan Standarisasi Akuntansi untuk membahas hal ini," kata dia. Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK, mengatakan banyak peraturan yang akan dikeluarkan Bapepam-LK akhir tahun ini atau awal tahun depan, termasuk ketentuan PSAK yang baru bagi perusahaan asuransi. "Perusahaan asuransi harus siap-siap terhadap ketentuan aturan baru," kata Isa. Sebelumnya, Isa mengatakan pendapatan premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih membahas rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut untuk melakukan konvergensi IFRS 4. Standar Khusus Akuntansi untuk Asuransi Kerugian merupakan standar akuntansi kedua yang khusus mengatur jenis badan usaha tertentu setelah dikeluarkannya. Standar Khusus Akuntansi untuk Koperasi. Standar Khusus ini disusun atas dasar kerja sama antara Ikatan Akuntan Indonesia dan PT. Asuransi Jasa Indonesia. Asuransi sebagai suatu sistem proteksi atas risiko yang dihadapi masyarakat dari kerugian yang bersifat finansial, membutuhkan profesionalisme dari perusahaan asuransi yang mengelolanya. Yaitu dengan menjaga kondisi keuangannya sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat. Peranan asuransi dalam pembangunan nasional tidak hanya dapat dilihat dari jumlah dana yang dapat di”himpun” dari masyarakat, tetapi juga dari banyaknya pembayaran klaim yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Industri Asuransi Indonesia dalam tahun 1983 sampai dengan 1985 mengalami kesulitan karena antara lain: Menderita kerugian yang cukup besar karena hasil underwriting tidak memadai bahkan minus. Stabilitas keuangan perusahaan asuransi tidak terjamin. Di dalam pasar reasuransi internasional tidak mempunyai reputasi yang cukup baik. Untuk meningkatkan reputasi industri asuransi Indonesia, diperlukan: Peningkatan mutu produk dan pasar Adanya accounting standard yang berlaku di dalam industri asuransi. Perusahaan asuransi di Indonesia relatif mengalami kelambatan dalam perkembangan permodalan. Hal ini disebabkan berbagai keadaan yang belum memadai untuk memungkinkan pengembangan permodalan tersebut. Dengan adanya suatu Accounting Standard maka perhitungan hasil usaha menjadi lebih jelas, adanya suatu accounting standard akan memberikan value added bagi industri asuransi dan masyarakat yang akan memberikan dampak positip terhadap pembangunan nasional.Industri asuransi nasional harus siap-siap beradaptasi dengan pencatatan laporan keuangan baru. Karena Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menerbitkan standar akuntansi keuangan alias PSAK hasil konvergensi standar akuntasi internasional. PSAK yang mencatat laporan keuangan perusahaan asuransi tersebut nantinya akan membedakan transaksi premi murni (proteksi) dengan premi investasi. "Jadi, pencatatan laporan keuangan tidak lagi berdasarkan entitas, melainkan membedakan transaksi premi proteksi dan investasi. Dengan demikian, premi industri asuransi ke depan bisa teridentifikasi, antara perolehan premi proteksi dengan premi investasi. Karena PSAK yang mengatur keuangan perusahaan asuransi, yakni PSAK 28 dan PSAK 36 belum membedakan perolehan premi yang masuk dalam pemaparan akuntansi industri. Saat ini, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) masih menggodok rancangan PSAK yang mengadopsi International Financial Reporting Standard (IFRS) 4. Regulator berkoordinasi dengan organisasi tersebut melakukan konvergensi IFRS 4. "PSAK baru ini merupakan terjemahan dari IFRS 4, kemungkinan terbit 2012 mendatang," imbuh Isa. Member of Working Committee Financial Reporting yang khusus dibentuk Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Iwan Pasila mengungkapkan, IFRS 4 yang bakal dirancang dalam PSAK 62 ini untuk membedakan pencatatan kontrak asuransi dan bukan kontrak asuransi. Saat ini, pihaknya mengklaim, sepakat dan akan terus memberikan masukan kepada IAI. Iwan menjelaskan, sebetulnya aturan pencatatan keuangan perusahaan asuransi ini cukup baik mengikuti perkembangan standar internasional. "Tidak bisa dipungkiri, belum seluruh pelaku industri siap. Apalagi, karena ketentuan pencadangan. Ketentuan dengan metode berteknologi canggih ini belum bisa diimplementasikan menyeluruh," pungkasnya. Selain itu, banyak pekerjaan rumah yang harus diberlakukan industri asuransi nasional. Misalnya, bagaimana perusahaan asuransi beralih menyeragamkan pencatatan akuntansi yang biasa dilakukannya dengan mengikuti standar internasional. Seperti, sistem pencatatan, basis teknologi yang memadai, termasuk sumber daya manusia. Ketika dikonfirmasi, Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengaku belum mengetahui rancangan PSAK yang mengatur pemisahan transaksi premi proteksi dan investasi tersebut. Namun, Hendrisman mengungkapkan, pihaknya mendukung pencatatan akuntansi perusahaan asuransi agar sesuai standar internasional. Vice President Asuransi Aviva Indonesia, Albert Wanandi mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, belum mengetahui rencana regulator mengadopsi IFRS 4. "Namun, secara prinsip, kami mendukung pemisahan transaksi premi proteksi dengan investasi. Pencatatan akuntansi perusahaan asuransi ini mencoba mengikuti.
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 03.47 0 comments

Senin, 26 Maret 2012

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.

Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.

Permasalahan

PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.

Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.

Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:

“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.

Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.

Sanksi dan Denda

Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:

Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.



Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.

Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.

Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.

Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk

Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.

Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.

Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001

Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.

Dampak Terhadap Profesi Akuntan

Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.

PEMBAHASAN

Keterkaitan Manajemen Risiko Etika disini adalah pada pelaksanaan audit oleh KAP HTM selaku badan independen, kesepakatan dan kerjasama dengan klien (PT Kimia Farma Tbk.) dan pemberian opini atas laporan keuangan klien.

Dalam kasus ini, jika dipandang dari sisi KAP HTM, maka urutan stakeholder mana ditinjau dari segi kepentingan stakeholder adalah:

1. Klien atau PT Kimia Farma Tbk.

2. Pemegang saham

3. Masyarakat luas

Dalam kasus ini, KAP HTM menghadapi sanksi yang cukup berat dengan dihentikannya jasa audit mereka. Hal ini terjadi bukan karena kesalahan KAP HTM semata yang tidak mampu melakukan review menyeluruh atas semua elemen laporan keuangan, tetapi lebih karena kesalahan manajemen Kimia Farma yang melakukan aksi manipulasi dengan penggelembungan nilai persediaan.

Kasus yang menimpa KAP HTM ini adalah risiko inheren dari dijalankannya suatu tugas audit. Sedari awal, KAP HTM seharusnya menyadari bahwa kemungkinan besar akan ada risiko manipulasi seperti yang dilakukan PT. Kimia Farma, mengingat KAP HTM adalah KAP yang telah berdiri cukup lama. Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan di tutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut.

Diluar risiko bisnis, risiko etika yang dihadapi KAP HTM ini cenderung pada kemungkinan dilakukannya kolaborasi dengan manajemen Kimia Farma dalam manipulasi laporan keuangan. Walaupun secara fakta KAP HTM terbukti tidak terlibat dalam kasus manipulasi tersebut, namun hal ini bisa saja terjadi.

Sesuai dengan teori yang telah di paparkan diatas, manajemen risiko yang dapat diterapkan oleh KAP HTM antara lain adalah dengan mengidentifikasi dan menilai risiko etika, serta menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder.

1. Mengidentifikasi dan menilai risiko etika

Dalam kasus antara KAP HTM dan Kimia Farma ini, pengidentifikasian dan penilaian risiko etika dapat diaplikasikan pada tindakan sebagai berikut:

A.) Melakukan penilaian dan identifikasi para stakeholder HTM

HTM selayaknya membuat daftar mengenai siapa dan apa saja para stakeholder yang berkepentingan beserta harapan mereka. Dengan mengetahui siapa saja para stakeholder dan apa kepentingannya serta harapan mereka, maka KAP HTM dapat melakukan penilaian dalam pemenuhan harapan stakeholder melalui pembekalan kepada para auditor senior dan junior sebelum melakukan audit pada Kimia Farma.

B) Mempertimbangkan kemampuan SDM HTM dengan ekspektasi para stakeholder, dan menilai risiko ketidak sanggupan SDM HTM dalam menjalankan tugas audit.

C) Mengutamakan reputasi KAP HTM

Yaitu dengan berpegang pada nilai-nilai hypernorm, seperti kejujuran, kredibilitas, reliabilitas, dan tanggung jawab. Faktor-faktor tersebut bisa menjadi kerangka kerja dalam melakukan perbandingan.

Tiga tahapan ini akan menghasilkan data yang memungkinkan pimpinan KAP HTM dapat mengawasi adanya peluang dan risiko etika, sehingga dapat ditemukan cara untuk menghindari dan mengatasi risiko tersebut, serta agar dapat secara strategis mengambil keuntungan dari kesempatan tersebut.

2. Menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis dengan stakeholder

KAP HTM dapat melakukan pengelompokan stakeholder dan meratingnya dari segi kepentingan, dan kemudian menyusun rencana untuk berkolaborasi dengan stakeholder yang dapat memberikan dukungan dalam penciptaan strategi, yang dapat memenuhi harapan para stakeholder HTM.
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 00.45 0 comments

Selasa, 13 Maret 2012

IFRS di Indonesia

Indonesia memutuskan untuk berkiblat pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau IFRS.

Batas waktu yang ditetapkan bagi seluruh entitas bisnis dan pemerintah untuk menggunakan IFRS adalah 1 Januari 2012.

”Semua persiapan ke arah sana harus diselesaikan karena ini akan dimulai pada 1 Januari 2012. Coba dilihat dampak pada biayanya karena pengalihan standar akan menyebabkan timbulnya ongkos tambahan,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (5/5), saat menjadi pembicara kunci dalam seminar ”IFRS, Penerapan dan Aspek Perpajakannya”.

Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

”Kalau standar itu dibutuhkan dan akan meningkatkan posisi Indonesia sebagai negara yang bisa dipercaya di dunia dengan tata kelola dan pertanggungjawaban kepada rakyat dengan lebih baik dan konsisten, tentu itu perlu dilakukan,” ujarnya.

Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP).

Negara-negara yang tergabung di Uni Eropa, termasuk Inggris, menggunakan International Accounting Standard (IAS) dan International Accounting Standard Board (IASB).

Setelah berkiblat ke Belanda, belakangan Indonesia menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Mula-mula PSAK IAI berkiblat ke Amerika Serikat dan nanti mulai tahun 2012 beralih ke IFRS.
Tujuh Manfaat Penerapan IFRS

Ketua Tim Implementasi IFRS-Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Dudi M Kurniawan mengatakan, dengan mengadopsi IFRS, Indonesia akan mendapatkan tujuh manfaat sekaligus.

Pertama, meningkatkan kualitas standar akuntansi keuangan (SAK).
Kedua, mengurangi biaya SAK.
Ketiga, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan.
Keempat, meningkatkan komparabilitas pelaporan keuangan.
Kelima, meningkatkan transparansi keuangan.
Keenam, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang penghimpunan dana melalui pasar modal.
Ketujuh, meningkatkan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

”Pengalaman di Eropa, ada beberapa masalah yang muncul dalam implementasi IFRS, antara lain perencanaan waktu yang kurang matang dan kurangnya dukungan dari manajemen puncak,” tuturnya.

Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Etty Retno Wulandari mengatakan, Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena sebagian besar negara di dunia sudah menganut standar akuntansi itu.

Dengan demikian, IFRS dapat meningkatkan perlindungan kepada investor pasar modal. ”Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik menyampaikan laporan keuangan ke Bapepam dan menyediakannya pada masyarakat. Laporan tersebut harus disajikan dengan standar akuntansi yang berkualitas tinggi,” ungkapnya.

Recomended Training: International Financial Reporting Standard (IFRS): membahas Concept, Implementaion dan Penyesuaian/Perbandingan IFRS dengan PSAK
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 10.04 0 comments

Sabtu, 14 Januari 2012

CONFLICT OF INTEREST

Type Conflict Of Interst

REAL: TIMBUL JIKA AKSI DENGAN MOTIVASI YANG TIDAK TEPAT TERJADI
PEMBANGUNAN GEDUNG DPR
studi kasus tentang pembiayaan pembangunan Gedung Baru DPR RI yang beberapa tahun lalu sempat menjadi kontroversi dan bahkan sampai sekarang masih menjadi perdebatan.
Seperti yang kita ketahui, gedung DPR yang berada di Senayan masih berdiri megah dan layak ditempati para wakil rakyat kita. Kalaupun mereka bosan dengan kondisi gedung DPR yang sekarang, tinggal panggil desainer interior yang handal untuk merombaknya. Karena itulah, mengapa gedung baru DPR ini harus didirikan?.
DPR RI merencanakan melakukan pembangunan gedung baru dengan anggaran yang sangat besar yaitu berkisar 1,6 triliun. Gedung DPR RI yang baru ini akan dilengkapi berbagai fasilitas yang begitu mewah padahal telah kita ketahui kinerja anggota DPR RI masih belum maksimal sehingga pembangunan gedung ini banyak menuai kontroversi. Alasan mereka mengusulkan adanya pembangunan gedung baru ini dikarenakan gedung Nusantara I dirasa sudah tidak muat menampung maupun mengatur jumlah karyawan yang ada sehingga kurang menunjang kinerja para anggota DPR RI. Pertanyaan pun bermunculan saat berita pembangunan gedung yang rencanannya memiliki 27 lantai dan luas total 120 ribu meter persegi ini, salah satunya adalah darimanakah sumber pembiayaan pembangunan gedung yang mewah ini?.
Total biaya pembangunan gedung DPR RI yang baru ini berkisar Rp1.162.202.186.793 (Rp1,162 triliun). Biaya tersebut belum termasuk anggaran fasilitas pendukung misalnya Perlengkapan IT, Security System dan Furniture/mebelair. Rincian dana untuk pembangunan gedung DPR RI yang baru yaitu:

Seperti yang kita ketahui, sumber pembiayaan pembangunan dibagi menjadi dua, yaitu pembiayaan konvensional dan non-konvensional. Pada kasus kali ini, sumber pembiayaan pembangunan gedung baru DPR RI ini berasal dari dana 3 tahun APBN dengan asumsi pada tahun 2010 sebesar Rp.50 milyar, tahun 2011 sebesar 800 milyar dan 2012 menutupi sisa dari anggaran proyek pembangunan gedung DPR RI, maka pembiayaan pembangunannya bersifat konvensional. Dimana kucuran dana konvensional dari APBN tersebut didapatkan dari Pajak, DAU, DAK, dan juga Retribusi Nasional. Pihak swasata sama sekali tidak bisa berinvestasi dalam proyek ini, dikarenakan gedung DPR termasuk barang Toll Goods. Artinya adalah, semua orang berhak masuk ke dalam gedung DPR, tetapi harus sesuai dengan kepentingan. Tetapi kepentingan disini bukanlah kepentingan dalam mencari keuntungan. Oleh karena itu sumber pembiayaan yang sesuai dengan status gedung DPR sebagai pelayanan masyarakat adalah pembiayaan konvensional.
Tetapi, jika melihat nilai proyek yang mencapai triliunan ini, pembiayaan konvensional melalui APBN dirasa terlalu membebani negara. Tingkat prioritas yang harus dibiayai oleh APBN harusnya peningkatan kualitas masyarakat terlebih dahulu, misalnya dengan peningkatan fasilitas pendidikan ataupun fasilitas kesehatan. Jika memang memaksa Gedung DPR baru ini untuk terus dibangun, maka pemerintah harus mengurangi pengeluaran pembayaran gaji pegawai (Terutama anggota DPR) supaya dana APBN bisa bertambah dan layak untuk diinvestasikan dalam proyek ini. Selain itu, pemerintah harus mulai berinovasi dengan bekerjasama dengan pihak swasta dalam pembiayaan pembangunan, misalnya dengan BOT (Build Operate Transfer), Konsesi, Joint Venture, dan juga Kontrak pelayanan. Adanya kucuran dana dari investor tersebut juga mempercepat pengembangan proyek. Dengan demikian, APBN pun tidak terlalu terbebani dengan nilai proyek yang mencapai triliunan. Sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi meskipun secara perlahan.
POTENSIAL : TIMBUL JIKA ADANYA KESEMPATAN BAGI SATU KOMUNITAS MENGGIRING SESEORANG UNTUK BERTINDAK TIDAK SESUAI DENGAN HAKNYA.
FENOMENA TAURAN
awuran sepertinya sudah menjadi bagian dari budaya bangsa Indonesia. Sehingga jika mendengar kata tawuran, sepertinya masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi. Hampir setiap minggu, berita itu menghiasi media massa. Bukan hanya tawuran antar pelajar saja yang menghiasi kolom-kolom media cetak, tetapi tawuran antar polisi dan tentara , antar polisi pamong praja dengan pedagang kaki lima, sungguh menyedihkan. Inilah fenomena yang terjadi di masyarakat kita.
Tawuran antar pelajar maupun tawuran antar remaja semakin menjadi semenjak terciptanya geng-geng. Perilaku anarki selalu dipertontonkan di tengah-tengah masyarakat. Mereka itu sudah tidak merasa bahwa perbuatan itu sangat tidak terpuji dan bisa mengganggu ketenangan masyarakat.Sebaliknya mereka merasa bangga jika masyarakat itu takut dengan geng/kelompoknya. Seorang pelajar seharusnya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti itu. Biasanya permusuhan antar sekolah dimulai dari masalah yang sangat sepele. Namun remaja yang masih labil tingkat emosinya justru menanggapinya sebagai sebuah tantangan. Pemicu lain biasanya dendam Dengan rasa kesetiakawanan yang tinggi para siswa tersebut akan membalas perlakuan yang disebabkan oleh siswa sekolah yang dianggap merugikan seorang siswa atau mencemarkan nama baik sekolah tersebut. Sebenarnya jika kita mau melihat lebih dalam lagi, salah satu akar permasalahannya adalah tingkat kestressan siswa yang tinggi dan pemahaman agama yang masih rendah. Sebagaimana kita tahu bahwa materi pendidikan sekolah di Indonesia itu cukup berat . Akhirnya stress yang memuncak itu mereka tumpahkan dalam bentuk yang tidak terkendali yaitu tawuran. Dari aspek fisik,tawuran dapat menyababkan kematian dan luka berat bagi para siswa. Kerusakan yang parah pada kendaraan dan kaca gedung atau rumah yang terkena lemparan batu.sedangkan aspek mentalnya , tawuran dapat menyebabkan trauma pada para siswa yang menjadi korban, merusak mental para generasi muda, dan menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. Setelah kita tahu akar permasalahannya , sekarang yang terpenting adalah bagaimana menemukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Dalam hal ini, seluruh lapisan masyarakat yaitu, orang tua , guru/sekolah dan pemerintah. Pendidikan yang paling dasar dimulai dari rumah.Orang tua sendiri harus aktif menjaga emosi anak. Pola mendidik juga barangkali perlu dirubah.Orang tua seharusnya tidak mendikte anak, tetapi memberi keteladanan.Tidak mengekang anak dalam beraktifitas yang positif. Menghindari kekerasan dalam rumah tangga sehingga tercipta suasana rumah yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang si anak Menanamkan dasar-dasar agama pada proses pendidikan. Tidak kalah penting adalah membatasi anak melihat kekerasan yang ditayangkan Televisi. Media ini memang paling jitu dalam proses pendidikan.Orang tua harus pandai-pandai memilih tontonan yang positif sehingga bisa menjadi tuntunan buat anak.Untuk membatasi tantonan untuk usia remaja memang lumayan sulit bagi orang tua.Karena internetpun dapat diakses secara bebas dan orang tua tidak bisa membendung perkembangan sebuah teknologi Filter yang baik buat anak adalah agama dengan agama si anak bisa membentengi dirinya sendiri dari pengaruh buruk apapun dan dari manapun.Dan pendidikan anak tidak seharusnya diserahkan seratus persen pada sekolah. Peranan sekolah juga sangat penting dalam penyelesaian masalah ini. Untuk meminimalkan tawuran antar pelajar, sekolah harus menerapkan aturan tata tertib yang lebih ketat, agar siswa/i tidak seenaknya keluyuran pada jam – jam pelajaran di luar sekolah. Yang kedua peran BK ( Bimbingan Konseling harus diaktifkan dalam rangka pembinaan mental siswa, Membatu menemukan solusi bagi siswa yang mempunyai masalah sehingga persoalan-persoalan siswa yang tadinya dapat jadi pemicu sebuah tawuran dapat dicegah. Yang ketiga mengkondisikan suasana sekolah yang ramah dan penuh kasih sayang . Peran guru disekolah semestinya tidak hanya mengajar tetapi menggatikan peran orang tua mereka. Yakni mendidik.Yang keempat penyediaan fasilitas untuk menyalurkan energi siswa. Contohnya menyediakan program ektra kurikuler bagi siswa.Pada usia remaja energi mereka tinggi, sehingga perlu disalurkan lewat kegiatan yang positif sehingga tidak berubah menjadi agresivitas yang merugikan. Dalam penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler Ini sekolah membutuhkan prasarana dan sarana, seperti arena olahraga dan perlengkapan kesenian, yang sejauh ini di banyak sekolah belum memadai, malah cenderung kurang. Oleh karenanya, pemerintah perlu mensubsidi lebih banyak lagi fasilitas olahraga dan seni. Dari segi hukum demikian juga.Pemerintah harus tegas dalam menerapkan sanksii hukum Berilah efek jerah pada siswa yang melakukan tawuran sehingga mereka akan berpikir seratus kali jika akan melakukan tawuran lagi.Karena bagaimanapun mereka adalah aset bangsa yang berharga dan harus terus dijaga untuk membangun bangsa ini. Perubahan sosial yang diakibatkan karena sering terjadinya tawuran, mengakibatkan norma-norma menjadi terabaikan. Selain itu,menyebabkan terjadinya perubahan pada aspek hubungan social masyarakatnya.. Dalam bukunya yang berjudul “Dinamika Masyarakat Indonesia”, Prof. Dr. Awan Mutakin, dkk berpendapat bahwa sistem sosial yang stabil ( equilibrium ) dan berkesinambungan ( kontinuitas ) senantiasa terpelihara apabila terdapat adanya pengawasan melalui dua macam mekanisme sosial dalam bentuk sosialisasi dan pengawasan sosial (kontrol sosial).
1. Sosialisasi maksudnya adalah suatu proses dimana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri kepada adapt istiadat ( norma ) suatu kelompok yang ada dalam sistem social , sehingga lambat laun yang bersangkutan akan merasa menjadi bagian dari kelompok yang bersangkutan.
2. Pengawasan sosial adalah, “ proses yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik atau bahkan memaksa warga masyarakat, agar mematuhi norma dan nilai”. Pengertian tersebut dipertegas menjadi suatu pengendalian atau pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotanya. (Soekanto,1985:113).
3. IMAGINER : TIMBUL PADA IMAGINASI SESEORANG SAJA DAN TIDAK ADA SECARA REALITAS
BUNUH DIRI
(Studi Kasus Tentang Etiologi & Profil Kepribadian Remaja dengan Percobaan Bunuh Diri)
Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang

Bunuh diri dewasa ini menjadi suatu trend. Jumlah kasus bunuh diri bertambah tiap tahun. Jika dulu bunuh diri hanya marak terjadi di dunia barat, maka kasus serupa menjadi begitu mudah kita jumpai di Indonesia. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, selama tahun 2003 tercatat ada 62 kasus bunuh diri. Jumlah tersebut lebih besar tiga kali lipat dibanding kasus serupa selama tahun 2002. Sementara pada Tahun 2004 hingga bulan Juni terdapat 38 kasus (Alia, September 2005). Di dunia barat sendiri, data penelitian yang dikemukakan oleh Marcott (dalam Nasution, 2003) menyebutkan jika dari 20 kasus percobaan bunuh diri di Amerika, ada satu kasus bunuh diri yang sukses. Lebih lanjut, 2,9 % populasi penduduk Amerika Serikat pernah melakukan percobaan bunuh diri, dan setidaknya ada 1.760 kasus percobaan bunuh diri perhari. Pada tahun 2001, setidaknya ada sekitar 3.971 kasus bunuh diri dan lebih dari 132.000 kasus percobaan bunuh diri di Amerika Serikat. Penelitian tentang bunuh diri sendiri telah banyak dilakukan, baik mengenai epidemiologi, faktor risiko (etiologi), terapi maupun prevensi. Namun untuk Indonesia, hal ini masih sangat terbatas (Fajar, Minggu 6 November 2005).
Salah satu fase perkembangan yang berisiko tinggi terjadinya perilaku bunuh diri adalah fase remaja-dewasa awal. Hal ini dapat dimengerti mengingat fase remaja-dewasa awal, merupakan fase perkembangan yang stresornya sangat banyak. Penelitian-penelitian tentang bunuh diri atau percobaan bunuh diri, juga banyak difokuskan pada usia remaja. Stuart dan Sundeen (dalam Keliat, 1994) menyatakan bahwa usia remaja merupakan usia di mana bunuh diri menjadi penyebab kematian nomor dua. Data tahun 1994 di Australia, menyebutkan jika paling kurang ada sekitar 430 penduduk Australia berusia 15-24 tahun.
Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 17.33 0 comments

Senin, 17 Oktober 2011

Makalh Etika Profesi Akuntan

KATA PENGANTAR

Puji syukur, saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena kami telah rahmat dan pertolonganNya saya dapat membuat makalah ini. Saya berharap makalah ini dapat memberikan suatu dampak positif bagi kita semua.

Melihat hal-hal yang terjadi di sekitar kita etika berprofesi sangat berpengaruh tehadap kemajuan manajemen, oleh karena itu saya sebagai mahasiswa akuntansi yang memiliki matakuliah Etika Profesi ini berniat untuk berbagi bahan pembaca untuk kemajuan masa yag akan datang.
Di sini saya akan membahas mengenai Etika Profesi Akuntan.
Dalam makalah ini akan dijelaskan lebih lengkap dan mendetail mengenai etika profesi, Mengenai betapa pentingnya, tujuan dan hasil-hasil yang akan kita dapat.
Semoga setiap kata dan tulisan yang ada dalam makalah ini dapat memberi kontribusi yang nyata untuk membawa kehidupan kita bersama ke arah yang lebih baik.


Daftar Isi

Halaman Judul ……………………………………………………………………………i
Kata Pengantar …………………………………………………………………………...ii
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………iii
Pendahuluan ……………………………………………………………………………………1
1.1 Latar Belakang ………………………………………………………………….………...1
1.2 Tujuan dan Manfaat Penelitian …………………………………………………………....3
1.3 Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ……………………………………………4
1.3.1 Independensi, Integritas dan Objektivitas ……………………………………4
1.3.2 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi ……………………………………………4

1.3.3 Tanggung Jawab Kepada Klien ……………………………………………………5
1.3.4 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi ……………………………………5
1.3.5 Tanggung Jawab dan Praktik Lain ……………………………………………6
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………7
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………………8

PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi dituntut untuk bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal adanya etika profesi.
Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi. Etika profesi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi (Jusup,Al Haryono, 2001: 90). Apabila etika suatu profesi dilanggar maka
harus ada sangsi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi tersebut. Jika tidak maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut akan berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan berdasarkan etika profesi yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan kepentingan umum dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut. Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan, khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal. Hal ini disebabkan setiap perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan publik.
Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun 1998. Dalam mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan pentingnya prinsip etika bagi akuntan :
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi (Jusup, Al Haryono, 2001: 90). Namun kenyataanya dalam praktek sehari-hari masih banyak terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik tersebut. Berbagai pelanggaran terjadi baik di Amerika maupun di Indonesia. Di Indonesia sendiri pelanggaran Kode Etik sering dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Runtuhnya perusahaan raksasa Enron Corporation yang merupakan salah satu perusahaan terkemuka di Amerika Serikat telah melibatkan KAP Arthur
Andersen sebagai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut telah diduga melebihkan neraca dan laporan keuangan. Skandal Enron memunculkan banyak pertanyaan seputar peranan Arthur Andersen. Sebab auditor bertaraf internasional ini telah memainkan dua posisi strategis diperusahaan tersebut, sebagai auditor dan konsultan bisnis Enron. Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan auditor (jasa akuntan publik) mengenai industri akuntansi dan potensi benturan kepentingan yang
dihadapi perusahaan tersebut dalam peranannya di masyarakat (Media Akuntansi,2002: 17-19).
Arthur Andersen secara nyata telah melakukan pelanggaran pada prinsip kepentingan publik, dimana sebagai Kantor Akuntan Publik yang menerima kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi justru melakukan kebohongan publik dengan membiarkan laporan keuangan Enron terbit. Padahal dalam kenyataannya Enron diduga melebih-lebihkan neraca dan laporan keuangan. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip integritas dan obyektivitas dimana selain mengaudit laporan keuangan Enron mereka juga berperan sebagai konsultan bisnis mereka. Arthur Andersen juga mendiskreditkan profesi akuntan publik dengan menjalankan dua posisi tersebut, dan hal tersebut jelas melanggar prinsip perilaku profesional.


1.2 Tujuan Dan Manfaat Penelitian
a. Bagi akademisi :
b. Dapat membantu para akademisi untuk lebih memahami tingkat sensitivitas mahasiswa akuntansi terhadap Etika Profesi Akuntan. Pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan etika mahasiswa akuntansi akan dapat member masukan yang penting dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi akuntansi, yaitu dengan diadakannya mata kuliah Etika Profesi Akuntan bagi mahasiswa. Hasil penelitian inipun, setidaknya akan dapat menjadi indikator mengenai bagaimana calon-calon akuntan tersebut akan berperilaku professional di masa yang akan datang.
c. Dapat membantu para akademisi untuk lebih memahami tingkat sensitivitas mahasiswa akuntansi terhadap Etika Profesi Akuntan. Pemahaman yang lebih baik terhadap perkembangan etika mahasiswa akuntansi akan dapat member masukan yang penting dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi akuntansi, yaitu dengan diadakannya mata kuliah Etika Profesi Akuntan bagi mahasiswa. Hasil penelitian inipun, setidaknya akan dapat menjadi indikator mengenai bagaimana calon-calon akuntan tersebut akan berperilaku professional di masa yang akan datang.
d. Diharapkan akan menjadi masukan yang penting bagi pendidikan tinggi akuntansi di Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitasnya. Pendidikan akuntansi sebenarnya tidak saja bertanggungjawab pada pada pengajaran ilmu pengetahuan bisnis dan akuntansi kepada mahasiswanya, tetapi juga bertanggungjawab mendidik mahasiswanya, tetapi juga bertanggungjawab mendidik mahasiswanya agar mempunyai kepribadia yang utuh sebagai manusia. Hal ini selaras dengan tujuan Pendidikan Nasional ( Pasal 4 UU No.2 tahun 1989), yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bagi praktisi :
e. Bagi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan para kelompok akuntan yang menjadi responden, untuk mengetahui seberapa jauh kode etik yang diterapkan telah melembaga dalam diri masing-masing kelompok akuntan tersebut, sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa perilakunya dapat memberikan citra profesi yang mapan dan kemahiran profesionalnya dalam memberikan jasa kepada masyarakat yang semakin berarti, sehingga menghasilkan audit report yang berkualitas baik.
f. Bagi pemakai jasa profesi, hasil penelitian ini dapat meningkatkan kepercayaan mereka terhadap profesi akuntan sebagaimana layaknya yang mereka harapkan.
g. Memberikan masukan dalam mendiskusikan masalah kode etik akuntan guna penyempurnaan serta pelaksanaannya bagi seluruh akuntan di Indonesia.

1.3 ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
1.3.1 Independensi, Integritas dan Objektivitas
a. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.

b. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkanfaktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya pada pihak lain.

1.3.2 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi profesional
B. Kecermatan dan keseksamaan profesional
C. Perencanaan dan supervisi
D. Data relevan yang memadai

b. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa profesional wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

c. Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
2. Menyatakan bahwa Ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

1.3.3 Tanggung Jawab Kepada Klien
a. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
b. Fee Profesional
Besaran Fee
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suattu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tersebut. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontijen apbila penetapan tersebut dapat mengurangi indenpendensi.
1.3.4 Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
a. Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

b. Komunikasi Antar Akuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasitertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit emnggantikan akuntan publik pendahulu.
c. Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undagan.

1.3.5 Tanggung Jawab dan Praktik Lain
a. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan mengucapkan perkataaan yang mencemarkan profesi.

b. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

c. Komisi dan Fee Referal
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada atau diterima klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi indenpendensi.
B. Fee Referal(rujukan)
Fee Referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

d. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyelesaikan dan merendahkan citra profesi.




KESIMPULAN


Untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, setiap profesi menerapkan standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Sama halnya dengan profesional lainnya, akuntan publik juga mempunyai kode etik profesi. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan ini bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia pertama kali ditetapkan IAI pada tahun 1973 yang disempurnakan dalam kongres tahun 1981, 1986, 1994 dan 1998.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. Kode Etik IAI dibagi menjadi empat: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, (4) Tanya dan jawab.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3. Tanggung Jawab kepada Klien
4. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain










Daftar Pustaka


Azwar, Saifudin, 1997, Reliabilitas dan Validitas, ed. 3, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Desriani, Rahmi, 1993, Persepsi Akuntan terhadap Kode Etik Akuntan Indonesia,

Thesis S-2, Program Pasca Sarjana, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Ronald Arisetiawan Universitas Semarang

Elearning.gunadarma.ac.id
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 20.35 0 comments

Kamis, 16 Desember 2010

Tugas bahasa inggris

JAKARTA INTERNATIONAL TRADING LTD.
Jln Cinere Raya No. 30
Jakarta selatan 10710
Telp. (021) 57686443 Fax. (021) 45474878
09 November, 2010
Mr. Josh Gorband
Marketing Manager
PT. Boys Shoes
25 Bridgestone Street
New York, USA

Dear Sir,

We visited your stand at the Indonesian Trade Fair five days ago and I was very interested in your Montana ladies shoes displayed at the Fair.
I should be pleased if you would send me your catalogues of your complete range of the ladies shoes, price list, and terms of payment. Perhaps at the same time you could let me know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms are satisfactory, we may place our regular orders in future.
We should appreciate your prompt reply.

Yours faithfully,

Royhan kamil
Purchase Manager
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 05.36 0 comments

Jumat, 21 Mei 2010

Tugas V : Perencanaan Penulisan Sangat Mempengaruhi Kualitas Tulisan yang Dihasilkan

Opini Tentang Perencanaan Tulisan

OPINI TENTANG PERENCANAAN TULISAN SANGAT MEMPENGARUHI KUALITAS TULISAN YANG DIHASILKAN

Perencanaan adalah suatu proses pemilihan dan pemikiran yang menghubungkan fakta-fakta berdasarkan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan-kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dan menguraikan bagaimana pencapaiannya.

Berikut adalah langkah-langkah dalam perencanaan tulisan :

1. Memilih Topik Memilih topik penulisan adalah hal yang menjadi bahan pembicaraan dalam sebuah penulisan. Topik harus bermanfaat, layak dibahas, menarik, dikenal baik, bahan mudah di dapati, tidak terlalu luas, dan terlalu sempit. Syarat menentukan topik adalah menguasai materi yang akan dibahas atau ditulis. Jika topik dikuasai, maka sub-subtopik akan mudah ditentukan.

2. Membatasi Topik Seorang penulis harus membatasi topik yang akan digarapnya. Setiap penulis harus betul betul yakin bahwa topik yang dipilihnya cukup sempit dan terbatas atau sangat khusus untuk digarap, sehingga tulisannya dapat terfokus. Pembatasan topik sekurang kurangnya akan membantu penulis dalam beberapa hal :
• Pembatasan memungkinkan penulis untuk menulis dengan penuh keyakinan dan kepercayaan, karena topik itu benar benar diketahui.
• Pembatasan dan penyempitan topik akan memungkinkan penulis untuk mengadakan penelitian yang lebih intensif mengenai masalahnya.

Dengan pembatasan itu penulis akan lebih mudah memilih hal hal yang akan dikembangkan. Cara membatasi sebuah topik dapat dilakukan dengan mempergunakan cara sebagai berikut:
• Tetapkanlah topik yang akan di garap dalam kedudukan sentral
• Mengajukan pertanyaan, apakah topik yang berada dalam kedudukan sentran itu masih dapat dirinci lebih lanjut?Bila dapat, tempatkanlah rincian itu sekitar lingkaran topik pertama tadi
• Tetapkanlah dari rincian tadi mana yang akan lebih dipilih.
• Mengajukan pertanyaan apakah sektor tadi masih dapat dirinci lebih lanjut atau tidak. Dengan demikian secara berulang sampai diperoleh sebuah topik yang sangat khusus dan cukup sempit.

3. Menetapkan maksud Menentukan tujuan penulisan penting dilakukan penulis untuk menentukan bentuk penulisan (ilmiah, nonilmiah, atau sastra, nonsastra) dan tingkat kerincian penulisan. Menentukan sasaran penulisan sangat diperlukan untuk menentukan diksi dan cara penyajian yang tepat sesuai dengan status social, jenjang pendidikan, dan tingkat kemampuan yang dimiliki pembacanya. Hal ini dilakukan agar apa yang kita tulis dapat dipahami oleh pembacanya.

4. Merumuskan tesis atau pengungkapan maksud dari tema Pengungkapan maksud dari tema dengan mencari, mengumpulkan dan memilih bahan bahan atau informasi yang relevan dengan topik yang akan dibahas.dengan informasi yang lengkap dan relevan maka memudahkan penulisan dalam mengembangkan topik penulisan, selain itu penulisan kaya akan informasi yang berhubungan topik yang sedang kita bahas, pembahasan topik akan lebih mendalam dan luas, dan pembaca akan memperoleh informasi yang lengkap. Bahan bahan atau informasi yang di butuhkan untuk penulisan dapat berupa artikel, gambar/foto, hasil laporan penelitian/pengamatan dan hasil wawancara.

5. kerangka karangan Kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang mengandung ketentuan ketentuan tentang bagaimana kita menyusun karangan, dalam pengertian lainnya kerangka karangan juga merupakan rencana teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan. Sebuah karangan penulisan minimal menggunakan tiga bagian penting yaitu Pendahuluan, tubuh karangan dan Kesimpulan. Manfaat yang dapat anda peroleh bila membuat kerangka karangan adalah :
• Membantu melihat apa saja yang perlu disajikan dalam penulisan
• Membantu mengembangkan gagasan/ide lebih teratur, logis, dan terfokus.
• Membantu mencagah pengulangan paparan ide
• Membantu memaparkan data lebih lengkap. Jenis kerangka karangan berdasarkan cara pengungkapan pokok pokok pembicaraan ke dalam kerangka karangan terbagi atas 2 yaitu kerangka topic dan kerangka kalimat.

Hal hal yang harus diperhatikan ketika akan membuat kerangka karangan adalah :
• Penyusunan kerangka karangan harus sesuai dengan topik yang telah dipilih.
• Penyusunan kerangka karangan harus sistematis dan logis.
• Penyusunan kerangka karangan untuk mempermudah penyusunan karangan.

Untuk memperoleh kerangka karangan yang tersusun secara sistematis dan logis, hendaklah ditempuh beberapa kegiatan berikut :
• Pengumpulan ide
• Penyaringan ide dan penyempurnaan ide
• Pengelompokan ide
• Penyusunan urutan ide

Untuk menilai sebuah kerangka karangan , beberapa hal yang harus diperhatikan syarat syarat kerangka karangan yang baik yaitu :
• Pengungkapan maksud harus jelas.
• Tiap subpokok bahasa dalam kerangka karangan mengandung satu gagasan.
• Pokok pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis.
• Harus mempergunakan pasangan tanda yang konsisten. Bagian akhir mencakup daftar pustaka yang akan digunakan untuk penulisan dan lampiran (jika ada) yang merupakan informasi atau keterangan tambahan yang diperlukan pada pelaksanaan penulisan. Dengan mengikuti langkah langkah yang ada dalam Perencanaan Penulisan maka sangat mempengaruhi kualitas tulisan yang dihasilkan lebih baik, teratur dan mudah di pahami.
posted by Tugas Universitas Gunadarma at 06.50 1 comments